Untuk anda semua sebagai para penikmat musik disini anda bisa menikmati semua menu musik pilihan kami--musik ini pilihan kami untuk kita dan untuk anda semua - menu musik bisa anda klik pada pilihan halaman di atas
enjoy music

RELIGI


Dalam sebuah diskusi dengn topik “Prospek Kesenian Islam Indonesia”, sastrawan-sejarawan Dr. Kuntowijoyo pernah menyampaikan bahwa masalah di dunia seni budaya Islam di Indonesia antara lain adalah tersubordinasinya kesenian kepada agama. Kondisi ini berdampak negatif, yaitu terikatnya bentuk dan isi kesenian kepada agama yang berpretensi abadi. Juga menimbulkan ketegangan antara nilai-nilai agama termasuk hukum-hukumnya yang keras dan tegas dengan nilai-nilai kesenian yang longgar. Selain itu, penggunaan kesenian untuk tujuan praktek agama akan membatasi ruang gerak kesenian dan kebebasan mencipta ‘terganggu’ oleh ingatan tentang norma-norma agama. Di samping dampak negatif itu, dampak positifnya adalah adanya dasar atau landasan yang kuat dan kokoh untuk mengembangkan kesenian, karena betapapun juga, kesenian harus selalu mengandung nilai-nilai (Dr. Faisal Ismail, MA : “Paradigma Kebudayaan Islam”; 1999).
Ungkapan itu bukan merupakan vonis bahwa seni budaya Islam sulit hidup dan berkembang dalam masyarakat modern sekarang ini, tetapi merupakan sentilan atau gugahan terhadap perkembangan seni buadaya Islam yang cenderung ketinggalan kereta –untuk tidak mengatakan stagnan—di yang di tengah perkembangan seni budaya lain yang semakin marak. Realitas seni budaya Islam senantiasa dihantui ketakutan melakukan inovasi karena kekhawatiran yang berlebihan dan menyimpang dari doktri agama yang dipegangi. Kesalahan pemahaman tentang posisi fiqh –yang senyatanya memang kurang mengakomodir persoalan kesenian—menyebabkan umat Islam selalu ragu untuk mengembangkan seni budaya yang dimilikinya dan terlalu berpegang teguh pada tradisi yang sudah ada. Ketentuan-ketentuan fiqh tradisional dipegangi seakan sebuah aturan Tuhan yang tidak bisa diubah. Padahal ketentuan-ketentuan tersebut adalah hasil ijtihad manusia dan sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi sosial masyarakat yang terjadi ketika itu. Bahkan tidak jarang dalam sejarah kita temukan bahwa ketentuan hukum yang diberlakukan juga sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik penguasa pada saat itu. Sebagai konsekuensi dari sikap taqlid itu, umat Islam telah sekian lama berada dalam kejumudan pemikiran maupun peradaban tanpa karya-karya baru yang inovatif dan mampu menjawab tantangan zaman, sehingga memunculkan pandangan dan sikap sinis –dari orang luar—terhadap Islam. Padahal yang terjadi sesungguhnya adalah kesalahpahaman terhadap ajaran Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar